Kamis, Mei 14, 2009

K.H. Saifuddin Amsir: Jangan Pernah Meninggalkan Ulama


PDF Print E-mail


Bila ingin mereguk ilmu-ilmu agama dari mata airnya yang jernih, jangan sekali-kali meninggalkan para ulama....

Sejarah pernah mencatat munculnya sejumlah ulama terkemuka asal Jakarta, atau Betawi dulunya. Mulai dari kebesaran nama Syaikh Junaid Al-Batawi, dari sedikit tokoh ulama asal Indonesia yang berkesempatan mengajar di majelis ilmu terhormat di Masjidil Haram. Setelah itu, ketokohan Habib Utsman Bin Yahya, dengan pengaruh fatwanya yang sedemikian luas, terutama lewat seratus kitab lebih hasil karyanya, yang pengaruhnya terus terasa hingga hari ini. Juga kisah enam Tuan Guru (Guru Marzuqi, Guru Mughni, Guru Manshur, Guru Majid, Guru Ramli, dan Guru Khalid) para jago ilmu tanah Betawi tempo dulu yang hadir sebagai simpul pengikat mata rantai keilmuan dari hampir setiap ulama Jakarta di kemudian hari. Hingga munculnya sosok ulama besar dari bilangan Kwitang yang menghabiskan usianya di jalan dakwah dan penyebaran ilmu-ilmu agama, yaitu Habib Ali bin Abdurrahman Al-Habsyi, pendiri Islamic Centre of Indonesia.

Begitulah kota Jakarta. Sejak dahulu di saat rimbunnya pepohonan masih menebar hawa sejuk keshalihan di seluruh penjuru kota ini hingga sekarang tatkala keberkahan udara sejuk itu seakan tersapu oleh bubungan asap polusi maksiat kota metropolitan, Jakarta hampir tak pernah sepi melahirkan tokoh-tokoh ulama berbobot yang turut menghias indah sejarah perjalanan syi’ar Islam di Nusantara.

Nama-nama ulama di atas tentunya hanya sebagian kecil dari begitu banyaknya para ulama dan habaib Jakarta yang telah berhasil menorehkan tinta emas dakwah di masa lalu. Kemunculan para tokoh ulama itu dari waktu ke waktu, menjadi paku kota Jakarta, yang telah berperan sesuai tantangan di zamannya masing-masing. Kehadiran mereka adalah pertanda akan keberadaan gairah ilmu-ilmu agama yang cukup besar. Mereka sendiri besar lewat gairah keilmuan itu, di tengah-tengah kultur pendidikan agama kota Jakarta yang memang tidak banyak memunculkan pondok-pondok pesantren seperti di daerah-daerah lainnya.

Gairah keilmuan itulah yang pada saat ini harus digelorakan kembali keberadaannya. Pada sisi lain, pemandangan keberagamaan masyarakat kota Jakarta saat ini cenderung memberi ruang yang lebih pada mereka yang hanya pandai bermain kata di depan forum-forum diskusi atau di layar kaca. Sebuah pemandangan yang mengundang rasa keprihatinan di sementara pihak yang terus berharap agar gairah keilmuan yang pernah ada tidak lantas tergerus oleh kecenderungan itu.

Di antara mereka, K.H. Saifuddin Amsir, seorang ulama asli Betawi, termasuk yang sangat merasakan keprihatinan tersebut. Pada banyak kesempatan ia sering kali mengingatkan, bila umat Islam ingin mereguk ilmu-ilmu agama dari mata airnya yang jernih, jangan sekali-kali meninggalkan para ulama, yang memiliki dasar ilmu yang dalam, dan mudah terpesona oleh retorika sejumlah tokoh dengan sederet titel akademis yang sesungguhnya rapuh dalam keilmuan.

Tak cukup menyimpan rasa prihatin yang mendalam dan berkepanjangan, saat ini ia juga tengah menggarap berdirinya sebuah institusi yang diharapkannya dapat menjadi salah satu pilar gerakan ilmiah dalam menjaga tradisi keilmuan para ulama, sebagai kelanjutan dari dua puluhan lebih majelis ilmu yang telah dirintisnya sejak masih usia belasan tahun.

Bukan dari Kalangan Pesantren
K.H. Saifuddin Amsir bukan putra seorang ulama, dan tidak dibesarkan di lingkungan pesantren. Ia, yang lahir di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1955, tumbuh dan besar di sebuah keluarga yang sangat sederhana. Ayahnya, Bapak Amsir Naiman, “hanya” seorang guru mengaji di kampung tempat tinggalnya, Kebon Manggis, Matraman. Sedangkan ibunya, Ibu Nur’ain, juga “hanya” seorang ibu rumah tangga yang secara penuh mengabdikan diri untuk mengurus keluarga.

Sejak kecil, putra kelima dari sepuluh bersaudara ini sudah diajari sifat-sifat yang menjadi teladan bagi dirinya kelak di kemudian hari. Dengan keras sang ayah mendidiknya untuk berperilaku lurus dan mandiri. Tidak ada kompromi bagi suatu pelanggaran yang telah ditetapkan ayahnya. Bersama sembilan orang saudaranya, ia dibiasakan untuk menunaikan shalat secara berjamaah.

Keinginan kuatnya dalam menimba ilmu-ilmu agama sudah terpatri kuat sedari kecil. Menyadari bahwa dirinya bukan berasal dari keluarga ulama dan juga bukan dari kalangan yang berada, Saifuddin kecil menyiasatinya untuk berusaha mandiri dan tidak bergantung kepada kedua orangtuanya. Ia berusaha menutupi biaya kebutuhan pendidikannya sendiri, bahkan sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar.

Berkat ketekunannya dalam belajar, ia pun selalu mendapat beasiswa dari pihak sekolah. Kegigihannya dalam terus mempelajari berbagai macam ilmu secara otodidak maupun berguru pada ulama-ulama terkemuka di masa-masa mudanya, telah menjadikannya sebagai salah seorang ulama Jakarta yang cukup disegani saat ini.
Di waktu kecil, selain mengaji kepada kedua orangtuanya sendiri, ia juga belajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Washliyah. Di sela-sela waktunya, ia mempelajari berbagai macam ilmu secara otodidak. Ia juga senang membaca berbagai macam bacaan sejak masih kecil. Sewaktu duduk di bangku tsanawiyah, ia mulai banyak berguru ke beberapa ulama di Jakarta.

Di antara ulama yang tercatat sebagai guru-gurunya adalah K.H. Abdullah Syafi’i, Muallim Syafi’i Hadzami, Habib Abdullah bin Husein Syami Al-Attas, dan Guru Hasan Murtoha. Kepada guru-gurunya tersebut, ia mempelajari berbagai cabang ilmu-ilmu keislaman. Pada saat menimba ilmu kepada Habib Abdullah Syami, di antara kitab yang ia khatamkan di hadapan gurunya itu adalah kitab Minhajuth Thalibin (karya Imam Nawawi) dan kitab Bughyatul Mustarsyidin (karya Habib Abdurrahman Al-Masyhur).

Di lain sisi, setelah pendidikan formalnya di jenjang pendidikan dasar dan menengah usai ia lewati, ia menjadi mahasiswa di Fakultas Syari’ah Universitas Islam Asy-Syafi’iyyah (UIA) dan mendapat gelar sarjana muda di sana. Kemudian ia merampungkan gelar sarjana lengkapnya di Fakultas Ushuluddin Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, atau Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta saat ini.
Dari waktu ke waktu dalam menempuh pendidikan formalnya itu, ia selalu menorehkan prestasi yang gemilang. Sewaktu lulus aliyah, ia tercatat sebagai lulusan aliyah dengan nilai terbaik se-Jakarta. Tahun 1982 ia mendaftarkan diri di Jurusan Akidah dan Filsafat IAIN saat jurusan itu baru dibuka oleh Rektor IAIN Prof. Dr. Harun Nasution, M.A. dalam sebuah program pendidikan yang saat itu dinamakannya sebagai Program Doktoral.

Karena berbagai prestasi yang telah dicapai sebelumnya, ia menjadi satu-satunya mahasiswa yang diterima di IAIN tanpa melewati tes masuk pada tahun itu. Dan setelah merampungkan masa kuliahnya, di waktu kelulusan lagi-lagi ia tercatat sebagai lulusan IAIN terbaik.

Tidak Berminat pada Gelar
Kiprah kiai yang akrab dipanggil Buya ini dimulai sejak ia masih kecil dengan mengajar ngaji dan menjadi qari’ di beberapa mushalla dan masjid di sekitar daerah tempat tinggalnya. Beranjak remaja, ia mulai dikenal sebagai seorang muballigh.

Pada mulanya, ia sendiri tidak terlalu berminat menjadi seorang penceramah. Ia lebih menyukai mengajar dan menjadi qari’. Karena desakan rekan-rekannya yang mengetahui potensi dirinya dalam berdakwah, ia pun mulai bersedia berdiri di atas mimbar-mimbar ceramah, di samping aktivitas mengajar di belasan majelis ta’lim rutin yang masih diasuhnya hingga saat ini.

Kiprahnya dalam bidang pendidikan formal dimulai saat ia menjadi guru di Yayasan Pendidikan Asy-Syafiiyyah, pimpinan K.H. Abdullah Syafi’i, tempat ia mulai menimba ilmu-ilmu secara lebih intensif. Selain menjadi guru sejak tahun 1976 di Asy-Syafi’iyyah, ia juga menjadi dosen pada universitas yang ada di yayasan tersebut. Pada tahun 1980, saat ia baru menginjak usia 25 tahun, ia dipercaya menjadi kepala sekolah Madrasah Aliyah (MA) Al-Ikhsan, Condet, Jakarta Timur.

Sejak tahun 1986 hingga sekarang, ia bertugas sebagai dosen di Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Di almamater tempat ia sempat menimba ilmu selama beberapa tahun ini, kapasitas keilmuannya membuatnya pernah tercatat mengajar hingga 17 mata kuliah berbeda di sepuluh tahun pertama ia mengajar di sana. Saat itu sistem kepengajaran belum “setertib” sebagaimana sekarang, hingga ia pernah mengajar mata kuliah Ilmu Hadits, Tafsir, Manthiq, hingga mata kuliah Filsafat Barat.

Aktivitas akademisnya ini juga dilengkapi dengan tugas dari instansinya untuk membimbing para mahasiswa dalam melakukan dialog dengan tokoh-tokoh lintas agama dan aliran kepercayaan. Pada tahun 1990 ia mendapat tawaran dari Universitas Nasional untuk menggantikan posisi Dr. Nurcholis Madjid, yang saat itu sedang tidak ada di Indonesia, dalam menulis di jurnal filsafat berskala internasional. Karena beberapa pertimbangan, ia memilih untuk tidak mengambil tawaran itu.

Bila memperhatikan perjalanan hidupnya jauh sebelum ini, ternyata ia juga seorang yang memiliki kepedulian yang kuat dan visi yang jauh terhadap berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat. Di era tahun 1990-an, ia menjadi juru bicara Forum Silaturrahmi Ulama dan Habaib saat menuntut pembubaran SDSB sewaktu berdialog dengan para anggota DPR kala itu.

Saat tuntutan reformasi bergejolak kuat di tahun 1998, ia juga pernah didaulat untuk turut berorasi di kampus UI Depok mewakili komponen masyarakat dan ulama sehubungan dengan tertembak matinya beberapa mahasiswa Trisakti. Pada tahun yang sama, ia berada pada barisan terdepan sebagai deklarator yang menolak minat beberapa LSM untuk membentuk Kabinet Presidium, yang dianggapnya dapat menuntuhkan negara.

K.H. Saifuddin Amsir juga aktif sebagai narasumber pada banyak seminar dan diskusi ilmiah berskala nasional dan internasional, serta pada rubrik-rubrik keagamaan di stasiun-stasiun televisi, radio, dan media cetak. Selain di UIN, ia juga menerima amanah tugas yang tidak sedikit di beberapa institusi lainnya. Di antaranya, ia ditunjuk sebagai direktur Ma’had Al-Arba’in, staf ahli Rektor Universitas Islam Asy-Syafi’iyyah, dan menjadi anggota Dewan Pakar Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat. Pada tahun 2004, ia ditunjuk menjadi salah seorang rais Syuriah PBNU.

Di sela-sela berbagai kesibukannya itu, saat ini ia juga masih tercatat sebagai ketua umum Masjid Jami’ Matraman. Namun, setelah sekian lama ia melazimi majelisnya para ulama besar Jakarta serta menggeluti kitab-kitab padat ilmu karya para ulama klasik dan kemudian ia bandingkan dengan kadar keilmuan yang ada di strata kesarjanaan selanjutnya, ia menjadi tidak tertarik untuk melanjutkan pendidikan formalnya ke jenjang yang lebih tinggi. Sudah sejak lama ia tidak berminat pada atribut-atribut akademis dan gelar titel kesarjanaan yang menurutnya telah banyak dinodai oleh sementara orang yang menjadikan itu hanya sebagai aksesori penambah prestise atau bahkan menjadi komoditas pendukung untuk mencari keuntungan-keuntungan pribadi.

Pola pandangnya yang seperti ini membuatnya lebih menghargai khazanah ilmu yang beredar di majelis-majelis ilmu para ulama ketimbang menyisihkan waktu lagi untuk meraih gelar pascasarjana.
Ketokohan K.H. Saifuddin Amsir memang ketokohan yang berbasiskan keilmuan, bukan karena gelar yang disandangnya. Namanya semakin dikenal orang karena keluasan ilmunya yang diakui banyak pihak. Karakteknya yang low profile menjadi bukti bahwa popularitasnya saat ini tidak dibangun lewat sebuah proses karbitan yang direkayasa, tapi bentuk pengakuan publik yang mengapresiasi kedalaman ilmunya.

Betawi Corner
Di samping itu, ia juga merasa prihatin atas orientasi pemahaman keagamaan umat Islam zaman sekarang yang tak lagi menolehkan pandangan kepada khazanah ilmu peninggalan para ulamanya sendiri. Mereka kemudian lebih tertarik pada pembahasan-pembahasan Islam sekuler dan sebagainya, yang sebenarnya rapuh dasar keilmuannya.

Padahal dulu, para cendekiawan Prancis yang dikumpulkan oleh Napoleon Bonaparte untuk mempelajari kitab-kitab karya para ulama setelah ia merampasnya dari perpustakaan-perpustakaan muslimin saat itu, misalnya, sedemikian terkagum-kagum terhadap ilmu historiografi dalam tradisi keilmuan masyarakat muslim.
Saat menelaahnya, mereka terinspirasi dengan ilmu hadits dan ilmu-ilmu keislaman lainnya yang sangat memperhatikan sanad dan sedemikian ketat memperhatikan berbagai rujukan sebagai pertanda betapa masyarakat Islam sangat menghargai ilmu dan sejarahnya. Bukan cuma terinspirasi, bahkan mereka kemudian juga menjadikan karya-karya itu sebagai rujukan penting bagi mereka. Saat itu, dunia Barat merasa sangat berkepentingan untuk mempelajari khazanah ilmu kaum muslimin, yang di kemudian hari menjadi akar pencerahan bagi peradaban keilmuan mereka.

Dalam berbagai majelisnya, ia tak pernah bosan mengingatkan umat untuk memperhatikan masalah tersebut. Karena itu, dengan dukungan dari berbagai pihak, terutama dari pihak Jakarta Islamic Centre, saat ini ia tengah merintis berdirinya suatu lembaga pengkajian yang memagari kemodernan cara berpikir dengan kemurnian ilmu agama yang jernih. Lembaga dengan karakteristik bernuansa Betawi itu ia namakan Betawi Corner.

Di samping sebagai tempat untuk mengkaji khazanah kebudayaan dan ilmu-ilmu keislaman dan meng-counter pemikiran-pemikiran dan pemahaman keagamaan yang destruktif, Betawi Corner juga dimaksudkannya sebagai tempat berdiskusi dan bermusyawarah bagi para ulama dan masyarakat Betawi.

Menjauhi Yang Syubhat
Di dalam keluarga, K.H. Saifuddin Amsir adalah sosok seorang ayah yang sederhana, demokratis, sabar, tapi tegas dalam hal mendidik anak. Ayah empat orang putri ini adalah seorang yang sangat mengutamakan keluarga dan sangat memperhatikan sisi pendidikan anak-anaknya. Ia menyadari, ilmu pengetahuan adalah warisan terbaik kepada anak-anaknya kelak.

Pendidikan dalam keluarganya dimulai dengan menerapkan aturan-aturan yang harus ditaati segenap anggota keluarga, dengan bersandar pada pola hidup yang diterapkan Rasullullah SAW. Pola hidup yang dimaksud adalah pola hidup sederhana dan menjauhi hal-hal yang syubhat.
Menurut Hj. Siti Mas’udah, istrinya, K.H. Saifuddin Amsir adalah ayah sekaligus guru dan sahabat bagi istri dan putri-putrinya. Ia senantiasa menekankan pentingnya agama dan ilmu kepada anak sejak mereka masih kecil. Shalat berjamaah adalah suatu keharusan dalam keluarga ini.

Dalam hal makanan, ia tidak memperkenankan anggota keluarganya mengonsumsi makanan-makanan yang belum terjamin kehalalannya, seperti makanan-makanan produk luar negeri. Sejak dari usia bayi, mereka juga sudah dijauhkan dari makanan-makanan yang belum terjamin kesehatannya, seperti makanan-makanan yang banyak menggunakan bahan pengawet, makanan siap saji, atau makanan yang menggunakan bahan-bahan penyedap.

Setali tiga uang, istrinya, yang akrab disapa Umi, juga tidak kurang perannya dalam membentuk citra kebersahajaan dan kemandirian dalam keluarga. Di samping menangani segala urusan rumah tangga, mulai dari memasak, mencuci, bahkan menjahit, ia juga masih menyempatkan diri aktif pada bidang-bidang sosial keagamaan dan mengajar di sejumlah majelis ta’lim.
Dengan menerapkan pola pembinaan dan pendidikan keluarga yang demikian, ia telah berhasil menjadikan putri-putrinya sebagai insan-insan pecinta ilmu agama dan pengetahuan. Banyak sudah yang telah diraih keempat putrinya itu. Mengikuti jejak sang ayah, mereka selalu mendapatkan beasiswa dan menjadi lulusan terbaik di almamaternya. Bahkan si bungsu, Rabi’ah Al-Adawiyah, misalnya, sejak berusia 12 tahun sudah hafal tiga puluh juz Al-Quran dengan baik. IY

Sumber: http://majalah-alkisah.com




Minggu, Mei 10, 2009

Sekilas Biografi Sayyidah Zainab


Dikirim oleh:
M. Su'udi Musthofa
Mahasiswa Tingkat 3 Jurusan Filsafat Al-Azhar Cairo Egypt

Buku-buku sejarah baik yang ditulis oleh sejarawan Arab maupun oleh para orientalis sepakat bahwa Sayyidah Zainab adalah wanita pertama dalam Islam yang ikut berperan dalam panggung politik. Namanya selalu disebut bersamaan dengan tragedi Karbala, salah satu peperangan yang sangat mengerikan dalam sejarah Islam. Tidak ada seorangpun yang mengingkari posisi Sayyidah Zainab dalam tragedi tersebut. Bahkan ada yang menamakannya sebagai Pahlawan Karbala, karena ia adalah satu-satunya wanita yang melindungi para tawanan yang terdiri dari keluarga Bani Hasyim. Dalam posisi genting tersebut, ia siap mengorbankan jiwanya demi membela seorang anak kecil yang sedang menderita, Ali Zainal Abidin bin Husain. Dari peristiwa inilah ia disebut sebagai Ummu Hasyim. Bahkan sebagian sejarawan menambahkan bahwa sikap Sayyidah Zainab setelah peperangan itulah yang menjadikan Karbala sebagai tragedi yang terus dikenang.

Biografi Sayyidah Zainab sudah tidak asing lagi. Ayahnya adalah Ali bin Abi Thalib radiallahu 'anhu, dan kakek dari jalur ibunya adalah Muhammad, Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam. Ibunya adalah Fatimah al-Batul radiallahu 'anha, dan nenek dari pihak ibunya adalah Khadijah bintu Khuwailid radiallahu 'anha, Ummul Mukminin pertama. Saudara kandungnya adalah al-Hasan dan Husain, cucu Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam.

Sayyidah Zainab dilahirkan pada tahun enam hijriyah di Madinah Munawwarah dan kakeknya, Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam. menamakannya Zainab. Nama ini adalah untuk mengenang putir beliau yang wafat pada tahun kedua hijrah akibat luka yang dideritanya. Kala itu, tepatnya setelah perang Badar, beliau (Sayyidah Zainab-putri Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam) pergi ke Madinah. Ketika di perjalanan ia bertemu seorang musyrik, lalu orang musyrik tersebut menusuk perutnya yang sedang mengandung. Akibatnya beliau keguguran kemudian meninggal. Kejadian itu meninggalkan perasaan sedih di hati Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam. hingga ketika Fathimah, putri beliau, melahirkan anaknya yang pertama, beliau menamakannya Zainab. Zainab tumbuh dalam asuhan kakeknya, Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam. Akan tetapi menjelang umurnya genap lima tahun, Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam. dipanggil Allah SWT. Sepeninggal Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam. hari-harinya diliputi kesedihan. Ibunya, Fathimah radiallahu 'anha, tercatat tidak pernah tersenyum setelah kejadian tersebut. Bahkan dalam catatan sejarah, Fathimah bintu Rasulillah sallallahu 'alaihi wasallam. terhitung sebagai salah seorang tokoh yang paling banyak menangis, yang semuanya terdiri dari enam tokoh. Keenam tokoh tersebut adalah Adam 'alaihis salam karena penyesalannya, Nuh 'alaihis salam karena kaumnya, Ya’kub 'alaihis salam karena anaknya Yusuf 'alaihis salam, Yahya 'alaihis salam karena takut dari api neraka dan Fathimah radiallahu 'anha karena kematian ayahnya. Kemudian setelah beberapa bulan, Fathimah radiallahu 'anha. menyusul ayahnya di pangkuan Ilahi. Ada yang mengatakan bahwa Fathimah radiallahu 'anha meninggal setelah enam bulan berlalu dari wafatnya Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam. Ada juga yang mengatakan tiga bulan dan ada juga lebih dari itu.

Demikianlah, perjalanan hidup Sayyidah Zainab dilalui dengan kesedihan karena kematian dua orang yang paling ia cintai. Dan pada waktu yang sama, ia harus bertanggung jawab atas saudara-saudaranya, Hasan, Husain dan Ummu Kultsum, sehingga ia pun berposisi sebagai ibu pengganti bagi mereka.

Suami Zainab adalah anak pamannya sendiri, Abdullah bin Ja’far. Sejarah menyebutkan bahwa ia adalah orang yang terhormat dan mempunyai kedudukan tinggi di kalangan orang-orang sezamannya, baik dari pihak Bani Hasyim maupun dari Bani Umayyah. Ia juga dikenal dengan sifat muru`ah, dermawan, akhlak terpuji dan watak yang baik. Hingga karena kedermawanannya ia dijulujki dengan Quthbus Sakhaa` (Pusat Kederwananan).

Banyak catatan sejarah yang menyebutkan tentang kehidupan Sayyidah Zainab, akan tetapi tidak ada satupun yang menyebutkan ciri-cirinya ketika menjadi istri Abdullah bin Jakfar. Hal ini tak lain karena ketika di rumah ia selalu berada di belakang tabir dan selalu menutup dirinya. Dan ketika ia keluar pada peristiwa Karbala, Abdullah bin Ayyub al-Anshari melihatnya dan menyebutkan, “Demi Allah saya tidak pernah melihat wajah yang serupa dengannya, ia bagaikan belahan bulan purnama”. Al-Jahidz dalam bukunya al-Bayaan wat Tabyiin mengatakan bahwa kelembutan Sayyidah Zainab mirip dengan ibunya, sedangkan ilmu dan ketakwaannya mirip dengan ayahnya. Ia juga mempunyai majlis taklim tersendiri yang dihadiri oleh para wanita yang ingin belajar agama. Hal ini menunjukkan bahwa julukan Aqiilah bani Hasyim sangat cocok untuknya.

Riwayat yang rajih menyebutkan bahwa dari perkawinannya dengan Abdullah bin Jakfar, Sayyidah Zainab mempunyai dua orang putra, yaitu Jakfar dan Ali, dan dua orang putri, yaitu Ummu Kultsum dan Ummu Abdillah.

Sayyidah Zainab terus mengikuti peristiwa-peristiwa politik yang terjadi pada zamannya dari balik tabir di dalam rumahnya. Ia mendengar ayahnya mengarungi berbagai medan pertempuran, seperti Perang Jamal, Perang Shifin, lalu dengan orang-orang Khawarij di Nahrawan. Selama lima tahun di bawah kekhilafahan Ali radiallahu 'anhu. Kondisi dunia Islam tidak pernah tenang, lalu pada tahun 40H beliau meninggal dunia. Kemudian pada tahun 49H, saudaranya, Hasan, menyusul ibunya dan dikuburkan di Baqi’.

Kemudian setelah wafatnya Hasan, datanglah giliran Husain. Maka Sayyidah Zainab pun bersiap-siap untuk menghantarkan saudaranya menuju kursi kekhalifahan setelah diduduki oleh Bani Umayyah secara turun temurun. Lalu ia pun turut pergi ke Iraq, sebagaimana dua puluh tahun sebelumnya ia pergi ke sana bersama ayahnya. Dan dalam perjalanan tersebutlah, tepatnya di tempat yang bernama Karbala, Husain, saudaranya menemui syahadah. Lalu Sayyidah Zainab pun digiring bersama tawanan lainnya ke rumah gubernur Kufah kala itu, Abdullah bin Ziyad. Setelah itu Ziyad menyuruh agar Ali bin Husain dibunuh, namun Sayyidah Zainab menghalanginya dan Ziyad mengurungkan niyatnya.

Selanjutnya mereka digiring kembali ke Damaskus untuk dihadapkan kepada Yazid bin Mu’awiyyah. Dikisahkan bahwa ketika melihat kepala Husain, Yazid menitikkan air mata karena menyesali terjadinya pembunuhan tersebut. Kemudian Yazid memerintahkan Zainab untuk kembali ke Madinah.

Setelah semua peristiwa yang ia lalui, Zainab ingin menghabiskan sisa hidupnya di sisi kakeknya, Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam. Akan tetapi Bani Umayyah tidak menginginkan hal itu, karena keberadaannya di Madinah dapat membangkitkan kemarahan orang-orang Madinah dan mendorong mereka untuk menuntut balas. Maka gubernur Madinah memintanya untuk meninggalkan Madinah. Kemudian ia pergi ke Mesir dan sampai pada bulan Sya’ban tahun 61H sebagaimana disebutkan sebagian besar buku sejarah. Kedatangannya di Mesir pun disambut hangat oleh Maslamah bin Makhlad al-Anshari, gubernur Mesir kala itu dan oleh penduduk Mesir. Kemudian Maslamah menjamunya di rumahnya dan ia tinggal di sana sekitar satu tahun lalu meninggal pada tahun 62H.

Deskripsi Masjid Sayyidah Zainab

Masjid ini terletak di alun-alun Sayyidah Zainab (miidaan Sayyidah Zainab). Sebelumnya tempat ini dikenal dengan Qantharatus Subaa’ (Jembatan segi tujuh). Penamaan ini dinisbatkan kepada ukiran segi tujuh yang terletak di atas hulu teluk Nil. Segi tujuh ini merupakan lambang pangkat Zhahir Bebers, sang pembangun jembatan. Pada tahun 1315H/1898M bagian tengah dari teluk Nil tersebut ditutup dengan tanah dan dilakukan pelebaran terhadap alun-alun, sehingga jembatan Qantharatus Subaa’ pun dihancurkan. Ketika pelebaran alun-alun dilakukan, ditemukan bagian depan Masjid Sayyidah Zainab yang sebelumnya telah direnovasi oleh gubernur Utsmani, ‘Ali Pasya, yaitu pada tahun 951H/1547M. Kemudian masjid tersebut diperbaharui lagi oleh Gubernur Abdurrahman Katekhda pada tahun 1170H/1768M. Sejak ditemukan bagian depan masjid Sayyidah Zainab pada abad X1X, maka alun-alun dan bahkan seluruh daerah tersebut, dinamakan dengan Sayyidah Zainab.

Pada tahun 1940 M, Kementrian Wakaf Mesir membangun masjid Sayyidah Zainab sebagaimana yang ada saat ini. Masjid tersebut terdiri dari tujuh serambi depan yang sejajar dengan kiblat, yang di tengah-tengahnya terdapat ruangan persegi empat yang di naungi oleh kubbah. Dan di sisi kiri masjid tersebut terdapat makam Sayyidah Zainab.

Di bagian depan masjid sebelah utara, terdapat dua ruangan dengan dua pintu masuk utama, yang dipisahkan oleh ruangan berbentuk persegi panjang (Syekhsyekhah). Di sisi Barat Laut masjid terdapat maka Sayyid al-‘Atris.

Kemudian Kementrian Wakaf Mesir melakukan pelebaran masjid dengan menambahkan 17 x 32 dari ukuran masjid yang asli. Pada tahun 1969M Kementrian Wakaf kembali melakukan pelebaran dengan menambahkan ruangan yang sama dengan ukuran masjid asli. Dengan demikian tambahan pertama memisahkan antara masjid yang asli dengan tambahan terakhir. Di tengah-tengah ruangan tambahan pertama ini dibuat mihrab dengan tetap menjaga mihrab yang lama. Dan di tengah-tengah ruangan tambahan kedua, terdapat ruangan tengah yang juga di naungi oleh qubbah yang berhadapan dengan makam Sayyidah Zainab. Di sisi depan bagian barat terdapat dua pintu masuk, salah satunya berada di tengah renovasi pertama dan yang kedua di tengah renovasi kedua.

Rabu, April 29, 2009

MENGAPA DPT AMBURADUL?

SABUR, SHI, MH
Koordinator Lembaga Advokasi Hukum Malang
Sekretaris PAC ANSOR Gondanglegi Malang

Hampir semua masyarakat, terutama pimpinan dan Caleg dari partai politik, mengeluarkan pertanyaan tersebut.

Amburadulnya DPT telah menimbulkan banyak spekulasi, mulai adanya intervensi dari penguasa sampai kinerja KPU beserta jajarannya, dianggap kurang maksimal dan bahkan KPU belum siap dalam penyelenggaraan Pemilu. Penilaian seperti mungkin sah-sah saja mengingat amburadulnya DPT tidak hanya terdapat banyaknya hak masyarakat yang terkorban melainkan nama-nama ganda yang terdapat di DPT merupakan salah satu indikasi bahwa kinerja KPU beserta jajaranya kurang professional dalam melaksanakan amanat UU tentang Pemilu.

KPU Gagal?
Untuk memberikan penilaian terkait kinerja KPU dapat dikatakan subyektif dan dapat pula dikatakan subyektif. Semua itu tergantung tolak ukur yang dijadikan dasar penilaian. Akan tetapi, kegagalan KPU dalam melaksanakan amanat UU terkait ke semrawutan data pemilih tidak lepas dari tiadanya sinkronisasi perangkat pengawas yang di bentuk oleh BAWASLU. Disamping dalam UU No. 10 Tahun 2008 Pasal 34 ayat (1) KPU Kab/Kota malakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, namun di dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 80 huruf a angka (1) bahwab tugas Panwas Kecamatan adalah mengawasi ”Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap. Rialitasnya, dengan keterbatasan SDM yang dimiliki di struktur KPU tentunya, peran Panwas Kecamatan melalui jajarannya dapat meminimalkan kesemerautan DPT. Akan tetapi Panwas yang diharapkan dapat mengimbangi keterbatasan SDM di jajaran KPU, akhirnya pelaksanaan pemuakhiran daftar pemilih kurang terkontrol sehingga kelalaian pengawasan yang seharusnya dilakukan KPU melalui jajarannya hampir tidak ada.

Untuk itu, kesemerautan ini merupakan lingkaran jin yang meliputi pemerintah, KPU dan Panwaslu itu sendiri sehingga bila KPU dikatakan gagal dan melanggar UU dalam penyusunan DPT yang baik, maka pemerintah dan Panwaslu juga dapat dikatan gagal dan melanggar UU. Jadi tidak adil bila ke amburadulan DPT semata-mata kesalahan KPU sementara perangkat yang lain (Panwaslu dan pemerintah) hanya bisa menyalahkan namun disatu sisi justru mereka tidak maksimal melaksanakan tugas yang telah di amanatkan UU. Untuk itu, penilaian gagal dan tidaknya kinerja KPU harus dilihat secara konprehensif melalui mekanisme UU yang berlaku, bukan penilaian parsial yang hanya akan menambah permasalahan semakin runyam.

KPU dan Panwas Harus Tegas.
Untuk mengantisipasi terulangnya kegagalan dalam penyusunan DPT, KPU harus selektif merekrut pelaksana tehnis, seperti PPK, PPS dan KPPS dengan pengawasan yang cermat. Setidaknya bisa dijadikan tolak ukur bahwa kesemerautan DPT menunjukkan bahwa kinerja PPK beserta jajarannya telah gagal, sehingga perlu adanya evaluasi terhadap PPK mana yang perlu di evaluasi kinerjanya serta keanggotaannya. PPK yang telah dilaporkan Panwaslu telah berbuat curang dengan mengelambungkan suara atau melakukan jual beli suara selayaknya dipecat atau di non aktifkan dari keanggotaan PPK karena sudah melanggar sumpah jabatan untuk berbuat sesuai dengan yang diamanatkan UU. Karaena penyelenggara demokrasi ini setidaknya harus di huni oleh orang-orang yang mempunyai integritas moral yang kuat, sehingga pesta demokrasi ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Akan tetapi sangat di sayangkan, Ketua KPU Kabupaten Malang Ir. Nachrowi, M. Si seakan cuek melihat rialitas ini, dia lebih mengedepakan target daripada substansi hasil Pemilu. Dalam hal ini sepertinya KPU menutup mata dan telinga dengan arogansinya, terkadang, mengabaikan temuan-temuan Panwas. Bila arogansi yang dikedepankan, maka pesta demokrasi benar-benar akan tercidrai sebagaimana di suarakan oleh para tokoh dan pengamat politik selama ini.
Artinya, sifat arogansi tersebut sebenarnya bisa dikatakan musibah moral yang seharunya tidak perlu terjadi. Berangkat dari musibah moral inilah akan berimbas terhadap pola fikir serta mental kerja di jajaran KPU. Yang terlintas akhirnya adalah uang yang didahulukan dengan memanfaatkan jabatan untuk digunakan sebagai sarana meraup keuntungan. Sangat ironis sekali! Ditengah kesadaran politik dan hukum masyarakat yang masih labil dan orientasi politiknya masih primitif, setidaknya KPU bersama Panwas memberikan pembelajaran bagaimana berdemokrasi yang baik dan bersih tanpa harus meninggalkan nilai-nilai norma hukum yang ada.

Jadi kedua lembaga tersebut harus benar-benar menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan mekanisme yang ada. KPU harus terbuka pada Panwas, dan Panwas setidaknya proaktif dan bertindak tegas ketika menerima laporan dari masyarakat terkait kecurangan penyelenggara Pemilu. Karena kedua lembaga tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, diantaranya tidak bisa mengklaim yang paling mengerti apalagi saling menyalahkan. Sementara ini yang terjadi adalah justru mereka lebih memperagakan arogansi sebagai pihak yang paling benar dan paling berkuasa. Ini suatu hal mamberikan image bahwa mereka sebenarnya masih belum layak untuk mengemban tugas sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu.

Harapan Kedepan
Sebagai kata akhir dari tulisan ini adalah adanya harapan penulis agar penyelenggara harus benar-benar orang-orang yang mempunyai integritas moral yang tinggi, berpendidikan yang memadai, punya komitmen dan loyalitas yang tidak diragukan. Tentunya harapan ini juga harus dimulai dari para orang-orang yang akan dijadikan panitia rekrutmen agar hasil pesta demokrasi ini nantinya tidak terkotori oleh oknum-oknum yang sengaja hanya ingin mencari keuntungan sesaat.

KPU dan Panwas merupakan satu paket dalam pesta demokrasi ini, harapan untuk saling berkejasama sangat di perlukan agar dapat bersinergi dalam menyukseskan Pemilu tanpa harus ada saling menyalahkan atau merasa yang paling benar.

Rabu, April 22, 2009

PARADIGMA KAWIN BEDA AGAMA:

“Sebuah Analisis atas Yurisprudensi No.1400/k/Pdt/1986”
SABUR, SHI, MH

Koordinator  Lembaga Advokasi Hukum Malang

Sekretaris PAC ANSOR Gondanglegi Malang 

PROLOG

            Seiring dengan berkembangan zaman telah membawa imbas terhadap pola fikir ummat manusia. Terpengaruhnya pola fikir manusia tidak hanya terletak pada tatanan sosial- budaya dan politik, selebihnya imbas telah lama merasuki terhadap aspek-aspek yang bersifat vitalistik; yaitu paradigma kawin beda agama. Perubahan dan pergeseran paradigma tentang konsep hukum kawin beda agama setidaknya telah mengarah guna merancuhkan sebagian konsep-konsep agama itu sendiri. Entah mengapa hal ini harus terjadi! Namun setidaknya opni konsep hak asasi manusia liberalis yang kini paling aktual telah membuat pola fikir  “sebagian”  ummat manusia teraborsi. Pola fikir manusia yang cenderung konsumtif dapat membawa implikasi terhadap pola nalar ummat manusia secara pragmatis dan adaptis. Pola fikir pragmatis lebih terbawa oleh arus apa yang telah menjadi realitas. Sementara pola fikir adaptis lebih menampakkan ketidak berdayaan terhadap pola pikir yang diterimanya. Jadi bukan suatu yang berlebihan bila seorang ulama klasik membagi jenis manusia menjadi dua; hayawan dan hayawan natik.

            Keterlibatan manusia dalam merekonstruksi konsep agama yang cenderung sepihak suatu indikasi bahwa genersi Islam telah mengalami degradasi dan eksklusif terhadap konsep yang seharusnya dikritisi terlebih dahulu yang mempunyai korelasi dan relevansi dengan  ajaran agama.

Kawin adalah bagian HAM sekaligus merupakan kebutuhan bagi ummat manusia. Sebagai salah satu cara untuk meneruskan perjuangan dan pembangunan sebuah agama dan bangsa, maka kawin dalam Islam dianjurkan dan disunnahkan. Akan tetapi nilai luhur dari  sebuah anjuran itu, kini konsep dan paradigmanya telah mengalami pergeseran nilai dan penafsiran dari  konsep awal yang  telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadits.

            Melihat realitas ini, kebanyakan generasi Islam  hanya bisa mendiamkan tanpa bisa melakukan sesuatu dalam kerangka merekonstruksi kembali kapada habitatnya. Seperti yang terjadi dalam negara ini bahwa kawin beda agama ternyata telah lama dilegalkan dengan yurisprudensi. Tetapi apakah  masyarakat sudah mengetahui masalah itu? Dan dimanakah para serjana Islam? Secara akademis tentu belum!! Jangankan masyarakat awam, kalangan akademis mungkin yang banyak mengerti baru orang-orang yang mati hidup bergelut dengan  masalah hukum: seperti hakim, advokat dan para  serjana hukum/ serjana hukum Islam. Sebenarnya secara tidak sadar konsepsi hukum perkawinan di Indonesia telah terkena virus yang merusak  sendi-sendi keagamaan dimasyarakat karena hal itu dapat mengaburkan konsepsi semua agama yang melarang adanya kawin antar agama.

            Berangkat dari uaraian ini, denga keprihatinan, penulis mencoba merekonstruksi paradigma kawin antar agama baik dalam perspekrif agama maupun hukum tentang perkawinan dan Hak asaisi Manusia.

PEMAHAMAN HUKUM YANG BIASA

            Sepengetahuan penulis kecenderungan untuk melakukan kawin antar agama didasarkan atas nama “cinta” bukan ajaran  agama yang seharusnya menjadi barometer. Terlepas dari itu, kini semua ajaran agama, khususnya yang berkenaan dengan masalah perkawinan, mengalami tantangan dalam mengupayakan mereduksi konsepsi agama secara utuh, dimana pada akhir-akhir ini pola fikir masyarakat lebih cenderung positivistik. Tantangan tidak hanya sekedar bagaimana kita dapat mempertahankan tatanan hukum. Selebihnya, tugas terpenting, bagaimana kita dapat mengupayakan merekonstruksi pola fikir masyarakat guna mengarahkan serta menumbuhkan rasa keimanan terhadap konsep-konsep agama tersebut.

            Ditengah kecenderungan pola fikir masyarakat secara positivistik akan berdampak terjadinya kekurang harmunisan antara masyarakat dengan ajaran agama. Hal ini akan mudah terjadi, terlebih terindikasi impotensi yang melanda semangat para orang tua untuk mengembangkan pola agamis dalam kerangka membentuk sebuah karakter anak religius. Impotensi dalam hal ini terwujud bagaimana para orang tua yang telah banyak menafikan ilmu agama sebagai salah-satu penunjang dalam membangun kemapanan beragama secara fundamintal. Untuk itu, ditengah kecenderungan ini, maka diperlukan merekonstruksi keputusan Mahkama Agung tanggal 20-1-1989 No 1400/k/pdt/1986. Yang  mana dalam hal ini, MA dalam putusannya memperbolehkan dan terkesan memaksakan perkawinan antar agama yang dimohonkan oleh Andy Vonny Gani. P yang hendak dilakukan seorang lelaki bernama Andrianus Petrus Hendrik Nelwan.

            Putusan yang kini telah menjadi Yurisprudensi ini memang belum terserap oleh masyarakat pedesaan. Tetapi tidak menutup kemungkinan dalam beberapa tahun kemudian akan menjadi virus bagi eksistensi agama, terlebih diera dimana semakin canggihnya teknologi yang diiringi dengan keterbukaan terhadap segala informasi, serta belum adanya dimensi jenis-jenis penanganan yang diatur dalam UU. Potret ini sangat memperhatikan dimana kecenderungan masyarakat apektasi dan konsumtif dalam menerima dan melihat realitas.

 Sebagai langkah dalam merekonstruksi putusan MA yang telah menjadi yurisperudensi perlu pemahaman suatu UU yang mempunyai korelasi dengannya; yaitu UU No. 1 tahun 1974. Bila disimak mengenai kronologis adanya putusan MA yang melegalkan kawin antar agama disebabkan asumsi ”penafsiran” yang  mengatakan telah terjadinya kekosongan hukum yang mana hal itu tidak perlu terjadi. Untuk lebih jelas dapat disimak salah-satu IKHTISAR hukumnya:

- Bahwa UUP No.1 tahun 1974 tidak memuat ketentuan yang melarang perkawinan bagi mereka yang berbeda agama. Bahwa pasal 27 UUD 45 menentukan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, tercakup didalamnya kesamaan hak asasi untuk kawin sesama warga negara walaupun berlainan agama , asas mana sejalan dengan pasal 29 UUD 45 bahwa negara menjamin kemerdekaan bagi setiap warga negara memeluk agamanya masing-masing.

- Bahwa dengan demikian terdapat kekosongan hukum, dan dalam kenyataan yang hidup di Indonesia, tidak sedikit perkawinan atau niat melaksanakan perkawinan berbeda agama, maka tidak dapat di benarkan karena kekosongan  hukum kenyataan dan kebutuhan sosial seperti tersebut dibiarkan tanpa pemecahan hukum, oleh karenanya harus ditemukan hukumnya.

 

            Mencermati salah satu ikhtisar hukum Mahkamah Agung diatas memang agak terkesan prematur dan sukyektif. Sukyektifitas dalam bunyi ikhtisar ini dapat dilihat bagai mana mungkin  bisa diasumsikan telah terdapat kekosongan hukum! Kendati tidak disebutkan secara tegas mengenai larangaan kawin antar agama, namun ketentuan UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) perkawinan adalah sah, apabia diakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, tentunya dapat dijadikan pertimbangan secara obyektif. Karena menurut penulis, intisari dari UU No. 1 tahun 1974 itu adalah pasal 2 ayat (1). Sementara dalam putusannya, MA kurang melibatkan ketentuan pasal tersebut secara obyektif. Kemudian masih dalam UU yang sama disebutkan pula dalam pasal 22 bahwa : perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Kata  “dapat” yang  terdapat dalam pasal 22 bukan berarti kawin beda agama lantas di perbolehkan. Karena dalam penjelasannya diartikan bisa batal atau tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing menentukan lain. Kalau demikian dimana relevansinya dengan kawin antar agama? Sangat jelas perkawinan antar agama tidak disahkan karna tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan seagama. Untuk itu, apabila keterangan pasal 22 dikaitkan dengan kawin beda agama bukan lagi memakai “dapat”  batal, melainkan batal demi hukum.

            Oleh karena itu, Syaikh Dr, Yusuf  Qardhawi mengatakan : ketahuilah, sungguh mustahil jika seorang muslimah tetap memiliki kehormatan aqidah dan perlindungan agamanya, jika laki-laki yang menguasainya adalah seorang yang menentang agamanya dengan segala bentuk penentangan. sementara ketentuan UUD 45 pasal 29 ayat (2) hanya sebatas memberi kebebasan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaannya. Pasal 29 ayat  (2) ini tentu tidak dapat dipisahkan dengan  keberadan bunyi pasal 22 mengenai “ibadah” yang mana kawin itu sendiri dalam konsepsi Islam merupakan salah- satu salah satu ibadah. Tiadanya spesfikasi penyebutan mengenai kawin antar agama dalam pasal  29 ayat (2) yang  telah dijadikan salah  satu ikhtisar hukum oleh Mahkamah Agung menunjukkan bahwa adanya keterputusan dalam mengiterpretasikan antara pasal 22 dan pasal 29 ayat (2) UUD 45 tersebut sehingga dapat dikatakan kurang tepat dan bahkan ada unsur kesenjangan  untuk pemaksaan legalisasi kawin antar agama. Indikasi ini tertangkap saat pasal-pasal dari UU yang dijadikan barometer kurang mengena terhadap objek atau subtansi perkara.

            Dengan demikian, secara teori Mahkamah Agung sepantasnya tidak boleh mengeluarkan produk hukum senadiri, mengingat hasil produk hukum yang dikeluarkan sebelumnya sudah ada dan jelas diatur oleh UU No. 1 tahun 1974 . Mahkamah Agung hanya boleh membuat atau mengeluarkan produk hukum sendiri bila suatu masalah dalam masyarakat belum terdapat aturan dalam UU. Kalau memang terjadi kekosongan hukum, maka sebagai lembaga tertinggi, MA memang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan suatu masalah dengan membuat prodak hukum sendiri, yaitu yurisprudensi. Ketentuan ini disebutkan dalam penjelasan umum UU No. 14 / 1985 tentang MA angka 2 huruf (c) Membuat peraturan sebagi pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan. Begitu juga dalam penjelasan pasal 14 ayat (1) UU No. 14 / 1970 tentang ketentuan pokok-pokok kekuasaan kehakiman disebutkan: hakim sebagi organ pengadilan dianggap memahami hukum.  Pencari keadilan datang kepadanya untuk memohon keadilan. Andai kata ia tidak menemuklan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutuskan berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggungjawab penuh terhadap Tuhan yang maha esa, diri sendiri, masyarakat bangsa dan negara. Bebeda dengan sistem hukum di AS yang menganut asas Anglo Saxon dimana pertimbangan hukumnya tidak terborgol oleh eksistensi hukum tertulis melainkan lebih cenderung melihat terhadap realitas hidup di masyarakat, artinya putusan seorang hakim dalam memutuskan perkara berorientasi terhadap rasa keadilan yang berkembang dimasyarakat.

            Terlepas dari itu, legalisasi kawin beda agama tidak dapat dibenarkan oleh agama; pertama, kawin antar agama bertentangan dengan norma-norma hukum agama sebagaimana kesaksian Prof. Dr. Hazairin, SH; kedua, kawin antar agama bertentangan dengan eksistensi dan substnsi UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1); ketiga, bertentangan dengan roh UUD 45 pasal 29 ayat (2) sebab dengan dikeluarkannya Yurisprudensi tersebut secara tidak langsung MA telah mengintervensi ketentuan ajaran semua agama di Indonesia sebagai mana dijelaskan oleh Prof. Dr. Hazairin, SH, dalam kesaksiannya bahwa: bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar hukum agamanya sendiri… Demikian juga bagi orang kristen dan bagi orang Hindu Budha seperti dijumpai di Indonesia. Menurut hukum Islam adalah tidak sah perkawinan berlainan agama (surat al-baqarah, ayat. 221). Menurut agama kristen dengan tegas nasehat-nasehat al-kitab perjanjian baru (2 kortinus 6:14).

            Dengan penjelasan Prof. Dr. Hazairin, SH, ini, penafsiran pasal 66 UU No.1 tahun 1974 yang dijadikan salah satu barometer bahwa diberlakukannya pasal yang terdapat dalam Ordonasi Perkawinan Indonesia kristen ( HOCI ) akibat kurang jelasnya UU No. 1 tahun 1974 mengenai kawin antar agama adalah sebuah penafsiran bias, bahkan putusan MA tersebut terlalu jauh sehingga keluar atau melanggar ketentuan UU yang telah ditentukan. Akan tetapi, akibat telah belasan tahun sudah semenjak dikeluarkannya yurisprudensi tentang legalisasi kawin beda agama, maka hal itu akan menimbulkan fenomena baru bila yurisprudensi itu dicabut oleh MA. Mengingat dengan masa yang cukup lama, tentu tidak sedikit, khsusnya masyarakat perkotaan, yang telah melakukan kawin antar agama. Fenomena ini akan menimbulkan buah simalakama, sebab disatu sisi tentu masyarakat dan  para ulama yang punya komitmen terhadap ajaran agama tidak ingin ini terjadi kepada sesama saudara semuslim, disisi yang lain kita juga tidak ingin menimbulkan masalah hukum baru sehingga berdampak terhadap status hukum mereka yang telah bertahun-tahun menjalani kawin antar agama. Namun timbulnya problematika ini sama-sama membawa konsekuensi hukum; yaitu antara hukum positif dilain pihak. Dengan demikian, guna merekonstruksi paradigma kawin antar agama, penulis berpendapat agar dikembalikan pada asas manfaat dan modhorot yang mempunyai implikasi terhadap legalitas secara fundamintal yaitu mencabut yurisprudensi No. 1400/k/Pdt/1986. Sementara bagi yang telah terlanjur melakukan kawin antar agama tetap diupayakan mendapat jaminan hukum secara admenistratif dengan putusan penggantinya. Secara teori memang hal itu masih memungkinkan diatur pada bab tentang ketentuan peralihan. Pun demikian, tetapi perlu kita sadari bahwa teori tidak selalu memborgol terhadap apa yang akan dijadikan hukum melainkan eksistensi dari sebuah teori ilmu hukum adalah bagaimana menciptakan dan memecahkan fenomina dimasyarakat dengan tidak harus melanggar ketentuan hukum masing-masing agama yang akan meresahkan pemeluknya. Dengan demikian tidak tutup kemungkinan bila ini dilakukan sebagai salah satu alternatif solusi agar tidak terlalu memakan korban dan menjadikan fenomina ini semakin kusut.

            Menurut sebagian kalangan, Islam memang tidak secara mutlak melarang kawin antar agama. Kelonggaran ini tidak lain karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, berkuasa terhadap istrinya dan bertanggung jawab tentang dirinya. Islam menjamin kebebasan aqidah bagi istri yang ahli kitab itu dalam naungan suaminya, bahkan melindungi hak-hak dan kehormatannya denagn syari’at dan bimbingan-bimbingannya. Akan tetapi agama lain, seperti nasrani dan yahudi misalnya, tidak pernah memberikan jaminan kepada istri yang berlainan agama, tidak menjamin kebebasan aqidah dan hak-haknya. Bagaimana mungkin Islam harus mengorbankan masa depan anak-anak gadisnya dan menyerahkan mereka ketangan orang-orang yang tidak mengindahkan perjanjian dan perlindungan terhadap agama mereka? memang terdapat fenomina baru terkait dengan enskalasi (pemantapan) ajaran agama diera global untuk dijadikan sebuah konsepsi ber sosio-budaya kurang menyengat. Untuk itu seharusnya hal-hal yang dipandang perlu agar dimasukkan dalam hukum positif sebagai wujud untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan  ajaran agamanya. Bila kita melihat realitas hidup ini, memang  masyarakat lebih cenderung takut kepada sejenis UU dari pada ketentuan agamanya. Keterlibatan logika ini perlu diluruskan baik dengan dakwah maupun hukum yang mempunyai daya ekskusi (memaksa). Contoh: sebelum diundangkan UU pemberantasan korupsi, hukum Islam paling terdepan melarangnya. Tetpi apa yang terjadi? Begitu juga fenomina kawin antar agama. Terlebih sejarah membuktikan bahwa sekarang sudah tidak ada yang layak disebut sebagai ahli kitab!! Andaikan putusan MA No.1400/k/Pdt/1986 tidak pernah terjadi mungkin fenomina ini tidak akan sekusut sekarang.

 

BAGAIMANA RELEVANSINYA DENGAN HAM?  

            Secara konseptual, perjodohan atau perkawinan seorang memang erat hubungannya dengan HAM. Karena perkawinan itu sendiri berkaitan dengan “kebebasan hati nurani” (pasal 4 No. 39/1999 tentang HAM), diantaranya mencintai dan dicintai, memilih jodoh dan melakukan atau membentuk sebuah rumah tangga dengannya. Akan tetapi, sebagai negara hukum, tentu kebebasan dan HAM apapun tidak dapat diimplementasikan begitu saja, apalagi mengobrak-abrik norma-norma hukum agama yang dengan jelas telah digariskan oleh Al-Qur’an dan Hadits. Sebab perkawinan tidak hanya sekedar berkaitan dengan HAM, perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, dan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang  sakinah, mawaddah, dan rahmah. Islam tidak hanya sekedar menganggap perkawinan sebatas hubungan perdata saja, melainkan implikasi dari perkawinan tersebut masih tersisakan pertanggung jawaban dihadapan Allah. Pertanggung jawaban ini tidak hanya sekedar hak melainkan kewajiban bagi semua umat manusia. Oleh karenanya konsepsi HAM jangan sampai diartikan setengah- setengah, konsepsi HAM harus disinergikan dan diintegrasikan dengan konsepsi hukum Islam agar terdapat keseimbangan secara obyektif dalam menilai norma-norma yang ada dimasyarakat.

            Dengan demikian, pencegahan kawin antar agama dalam Islam tidak dapat diasumsikan sebagai pelanggaran terhadap HAM, karena dalam UU No.39/1999 tentang HAM pasal 10 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan  keturunan melalui perkawinan yang sah. Yang dimaksud tdengan “perkawinan yang sah” adalah  perkawinan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Sementara ketentuan UU No.1/1974 pasal 2 ayat (2) mensyaratkan bahwa: perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut  hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ketentuan ini bersifat obyektif dan inperatif. Ketentuan agar menghargai eksistensi hukum masing-masing agama juga terdapat dalam Konvenan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Oleh sebab itu, alasan apapun sangat disayangkan dengan dikeluarkannya Yurisprudensi No. 1400/k/Pdt/1986 yang menjadi ikon sahnya perkawinan antar agama tanpa memperhatikan norma-norma agama yang ada. Karena dengan demikan MA telah memberlakukan pasal 26 KUH Perdata yang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan saja dan syarat-syarat serta peraturan agama dikasampingkan.  Padahal pasal ini telah recall semenjak diberlakukannya UU No. 1/1974!! Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi, kendati membentuk sebuah rumah tangga merupakan hak semua manusia, akan tetapi tidak semuanya hak itu dapat diimplementasikan dan kemudian diakomudir dalam Yurisprudensi. Sebab dalam UU 45 mengenai hal untuk merealisasikan suatu hak digariskan dalam pasal 28 ayat (2) bahwa: dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak-hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntunan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keagamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Kewajban dalam pasal ini terdapat agar memprhatikan norma-norma agama menunjukkan bahwa keberadaan yurisprudensi tersebut semakin jelas ketidak tepatan dan bertentangan dengan ketentuan UUD 45 sebagai hirarki hukum tertinggi, dimana kita mengenal asas lex superior derogat lex inferior (hukum yang lebih tinggi derajatnya, membatalkan hukum yang lebih rendah derajatnya). Sementara pasal 29 ayat (2) UUD 45 hanya menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk  agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepecayaannya itu. Kata “menurut agamanya masing-masing” sudah memberi gambaran bahwa yang dimaksud ajaran agamanya masing-masing yang terdapat didalamnya ialah ketentuan agama itu sendiri, begitu juga dalam beribadah. Jadi tidak logis bila MA mengasumsikan telah terjadi kekosongan hukum tentang kawin antar agama. Bukankah  perkawinan dalam Islam merupakan salah satu ibadah yang disebutkan UUD 45 pasal 29 ayat (2)!! Dengan demikian MA telah menabrak dan mengitevensi ketentuan kebebsan menjalankan ibadah masing-masing agama yang telah dilindungi UUD 45 yang mana hal ini dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran terhadap HAM.

            Konsepsi HAM yang  didomonasi kalangan intlektual barat memang  tidak semuanya salah dan benar. Tetapi dilain pihak mereka telah mendistoris sejarah, padahal sebelum diadakannya: Declaration of Human Right, Islam telah menjadi pelopor terderpan dalam memperjuangkan HAM. Namun bedanya, HAM dalam persefektif Islam tidak hanya berkaityan dengan masalah keperdataan saja, selebihnya Islam juga terdapat hak-hak untuk tidak menabrak norma-norma agama; diantaranya tentang sahnya perkawinan antar agama. Namun hal ini seakan telah  pudar akibat terkontaminasinya sebagian ummat Islam yang sengaja digiring terhadap kebutaan akan kewajiban dan tanggung jawab mereka guna mengikuti garis-garis ajaran agama. Untuk itu, masyarakat Islam dituntut agar inovatif menggali konsepsi HAM yang seirama dengan konsepsi Al-Qur’an dan Hadits, baik yang berkaitan dengan masalah sosio-budaya maupun hukum. Ini suatu tuntutan dan tanggung jawab bagi intelektual muslim dalam mengupayakan penyadaran ummat Islam atas konsepsi HAM yang telah disodorkan orang-orang kapitalis, agar mau membudayakan pola fikir kritis-obyektif terhadap hal-hal yang telah menjadi rialitas. Yang menjadi fenomina sekarang adalah tidak sedikit masyarakat Islam yang  bisanya hanya mengamini apa yang datang dari barat, terutama pola budaya berpakaian.

 PENUTUP

            Menurut analisa hukum penulis, eksistensi putusan Mahkamah Agung No. 1400/k/Pdt/1986 yang mempresentasikan sebagai akibat terjadinya kekosongan hukum tidak tepat. Dengan demikian keberadaannya perlu dipertanyakan legalitasnya, mengingat secara teori tidak mungkin hanya sekedar putusan dapat mengalahkan atau mengenyampingkan substansi ketentuan pasal-pasal UUD 45 maupun UU No. 1/1974. Terlebih perkawinan dalam persepektif Islam merupakan salah satu yang mempunyai nilai ibadah yang mana hal ini pula telah dilindungi oleh UUD 45 untuk dapat dilaksanakan secara bebas tanpa ada campur tangan dari siapapun termasuk putusan MA. Sementara eksistensi putusan MA penulis anggap telah mengintervensi dan memprkosa ajaran Islam. Sebagai  pertanggung jawaban yuridis, tentunya MA mau mencabut putusan tersebut karena cacat secara hukum akibat bertentangan dengan ketentuan UUD 45 pasal 29 ayat (2).


Affrimatif Action: KPU Jangan Memaksakan Diri

Oleh:

SABUR, SHI, MH

Pada Tanggal 23 Januari 2009, penulis sempat mendapat SMS dari salah satu Calon Legislatif Perempuan Kabupaten Malang yang mengapresiasikan pernyataan salah satu anggota KPU yang akan menerapkan Zipper system atau affrimatif action. Gagasan ini tentunya membawa angin segar bagi caleg perenpuan untuk bisa duduk manis sebagai anggota dewan. Karena affrimatif action menerapkan system yang cukup mengistimewakan para caleg perempuan yang diasumsikan akan kalah dalam gerakan dengan memberikan jatuh satu kursi dengan mengenyampingkan urutan suara terbanyak urutan ketiga yang dimiliki oleh caleg laki-laki. Hal ini seperti yang katakan oleh Andi Nurpati, salah satu anggota KPU,  sebagai proteksi dini terhadap adanya keterwakilan perempuan diparlemen (Jawa Pos, 23/01/2009).

Dasar Hukumnya Lemah

Penerapan zipper system atau affrimatif actiont sebenarnya akan menambah permasalahan baru. System tersebut lebih cenderung lebih tepat diterapkan jika pasal 214 tidak dibatalkan oleh MK. Dengan keluarnya putusan MK dengan menetapkan suara terbanyak, maka Pasal 55 sebagai sandaran hukum KPU akan sangat lemah terlebih substansi dari kandungan pasal tersebut bukan terkait pengaturan kursi melainkan hanya sebatas pemberian forsi 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan. Jadi pasal tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan dengan affrimatif actiont yang diasumsikan KPU.  Kalau kita cermati, keberadaan Pasal 55 ayat 2 sebenarnya kaitannya lebih kepada adanya ketentuan Pasal 214 yang mengatur tentang nomor urut. Akan tetapi setelah dibatalkan oleh MK, Pasal 55 ayat 2 sudah kehabisan tenaga untuk dijadikan sandaran hukum terhadap penerapan affrimatif action. Karen bila dilihat dari putusan MK, yang menjadi dasar putusannya adalah keadilan substantif bukan sekedar keadilan politik atau normatif belaka.

Dengan demikian, sangat kurang tepat apabila ada perlakuan khusus pada Caleg tertentu karena faktor jenis kelamin. Terlebih politik merupakan lebih cenderung penerapan kedaulatan rakyat secara utuh sehing diharapkan dapat para anggota dewan nantinya benar-benar hasil aspirasi rakyat yang bertumpu pada penilaian kinerja serta komitmen mereka untuk memperjuankan kepentingan rakyat itu sendiri.

KPU Bukan Legislatif

Disamping dasar hukumnya lemah, KPU bukan badan legislatif atau lembaga hukum yang dapat membuat norma hukum dengan sendirinya. KPU tidak lebih dari sebuah lembaga negara yang bertugas melaksanakan apa yang telah diamanatkan UU dan peraturah perundang-undangan yang ada. Selebihnya dari itu, KPU hanya bisa menjalankan dengan melalui Peraturan KPU yang jenis lainnya. Ini memang tugas KPU untuk mengeluarkan JUKNIS sehingga ketentuna UU dapat berjalan secara terarah. Berbeda dengan menafsirkan Pasal 55 ayat 2 sebagai dasar diberlakukannya affrimatif action. Dalam persepektif ilmu hukum, hak dan tugas penafsirkan UU agar bisa jadi norma hukum hanya lemabaga Pengadilan Negara.

Dengan itu, tentunya KPU jangan terlalu memaksakan diri agar permasalahan hukum dikemudian hari tidak menjadi sebuah problem yang dapat mencederai Pemilu yang mengusung aspirasi rakyat. Jadi, permasalahan Pemilu bukan sekedar bagaimana dapat memaksakan adanya keterwakilan akan tetapi Pemilu merupakan salah satu sarana bagaimana mewujudkan dan menghargai suara rakyat sebagai sendi dari penghelatan demokrasi. Karena demokrasi bukan sekedar persoalan politik, melainkan persoalan hukum yang harus dihormati oleh semua komponen masyarakat termasuk oleh KPU.

Semoga demokrasi ini dapat berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita yang diamanatkan UU.

  

Sabur Roxi Subianto, SHI, MH

Koordinator Lembaga Advokasi Hukum Malang (LADHUMA) Wilayah Kabuapten Malang dan Sekretaris PAC ANSOR Gondanglegi